JT - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.Baca juga : PUPR: Penerapan Sistem Transaksi Tol MLFF Dilakukan Secara Bertahap Mulai Akhir 2024
Baca juga : MKD DPR Putuskan Haryanto Langgar Kode Etik Terkait Video Asusila
Bagikan