JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir mulai 13 Januari hingga 20 Januari 2024.
Status darurat ini memerintahkan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman banjir selama musim hujan.
Baca juga : Pramuka Kota Tangerang Bentuk Badan Usaha Milik Pramuka untuk Dorong Kewirausahaan
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa status tanggap darurat telah diberlakukan selama tiga hari terakhir. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membantu dengan menyediakan dapur umum dan langkah-langkah lainnya.
"Status darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan di lapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dadang menekankan bahwa status darurat ini adalah upaya Pemkab Bandung dalam menghadapi dan menanggulangi bencana banjir yang melanda sejak tanggal 11 Januari 2024.
Baca juga : Sepekan Operasi Zebra 2024, Polda Jabar Tindak Ribuan Pelanggaran
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi kebutuhan dasar masyarakat dan memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi banjir di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah berencana untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya tanggap darurat dan berkomitmen untuk penanganan yang komprehensif.
Bagikan