Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menekankan pentingnya uji berkala kendaraan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan khususnya di wilayah Jakarta.
Baca juga : Alasan Pemilu, Jakpro Undur Balapan Formula E Hingga 2025
Fatchuri menjelaskan, hal itu sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 48 ayat 1 berbunyi "setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan".
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Canangkan Pembagian 10.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT Ke-79 RI
Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan atau penempelan kendaraan bermotor.
Bagikan