KPK: Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai Makassar Belum Ditahan, Sedang Penyidikan TPPU
Jakarta, 27/6 - KPK: Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai Makassar Belum Ditahan karena Penyidikan TPPU Masih Berlangsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, belum ditahan karena penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan yang bersangkutan.Baca juga : Pertamina: Hubungi 135 untuk Dapatkan Pengiriman BBM saat Terjebak Macet
Baca juga : Modifikasi Cuaca oleh BNPB Berhasil Kurangi Curah Hujan di Jabar dan Jateng
Bagikan