Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar
Jakarta 18/7- Dosen dan Ahli Hukum Pidana dari UIN Syarif Hidayatullah, Alfitra, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terdiri dari beberapa kategori, termasuk pelaku langsung, pemberi perintah, dan pihak yang membantu pelaku. Hal ini harus dilihat berdasarkan unsur-unsur norma dan kaidah yang berlaku. Perbedaan antara Pasal 351, 352, dan 354 KUHP dalam penganiayaan akan bergantung pada unsur-unsur yang ada dalam perbuatan pidana tersebut. Alfitra menegaskan pentingnya menyesuaikan norma dan kaidah dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku sehingga pasal yang tepat dapat diterapkan.Baca juga : Polisi Mengerahkan 3.929 Personel untuk Amankan Unjuk Rasa di DPR/MPR RI
Baca juga : Cukai Minuman Manis, Langkah Penting Lindungi Generasi Muda dari Risiko Kesehatan
Bagikan