JT - Sebanyak tujuh naskah kuno dari enam provinsi di Indonesia direkomendasikan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai Ikon Ingatan Kolektif Nasional.
"Naskah yang telah direkomendasikan menjadi Ikon selanjutnya harus dijaga agar tidak menjadi memori jangka pendek. Oleh karena itu, jejaring dan ekosistem pernaskahan perlu senantiasa diperkuat agar ingatan kolektif nasional ini dapat terus diarusutamakan, baik secara nasional maupun internasional," kata Pelaksana Tugas Perpustakaan Nasional Indonesia, E. Aminudin Aziz, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dalam Penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang
Ketujuh naskah tersebut direkomendasikan berdasarkan hasil konsinyasi dewan pakar Ikon yang berlangsung pada 22-24 Agustus 2024.
Tujuh naskah yang direkomendasikan sebagai Ikon Ingatan Kolektif Nasional tersebut meliputi Pustaha Laklak Tambar ni Hulit dari Sumatera Utara, Lontar Sri Tanjung dari Banyuwangi, Jawa Timur, Lontara Attoriolong Bone dari Sulawesi Selatan, dan Primbon Tengger dari Jawa Timur.
Selain itu, Undang-Undang Simbur Cahaya dari Sumatera Selatan, Kidung Bwana Winasa Karya Ida Padanda Ngurah dari Badung, Bali, serta Bo' Sangaji Kai dari Bima, Nusa Tenggara Barat, juga masuk dalam daftar tersebut.
Baca juga : Habiburokhman Sebut Arus Mudik 2025 Lancar Sejak Tahun 2000, Berkat Sinergi Banyak Pihak
Aminudin juga menyampaikan bahwa Perpusnas tengah menjalankan program untuk membuat komik bagi anak-anak berdasarkan kisah-kisah dari naskah kuno Nusantara sebagai salah satu upaya meningkatkan kemampuan literasi.
“Kami mulai tahun ini membuat buku-buku dalam bentuk bacaan komik, ada 120 judul. Saya mengajak teman-teman di Perpusnas untuk berkreasi membuat komik berdasarkan naskah kuno yang sudah lama ada. Cerita-cerita ini digali kembali dan disajikan dengan cara yang menarik agar mudah dipahami anak-anak,” ujar Aminudin.
Bagikan