JT - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Puadi, menegaskan bahwa narasi yang mendorong pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2024 adalah isu destruktif dan tidak dibenarkan.
"Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan," ujar Puadi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : KPU RI Segera Tindaklanjuti Pergantian Caleg Terpilih yang Mundur dan Meninggal Dunia
Ia menekankan bahwa sistem kepemiluan di Indonesia hanya membolehkan pemilih memilih satu pasangan calon. Jika pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon, surat suaranya akan dinyatakan tidak sah.
Puadi menilai kemunculan isu ini menunjukkan pentingnya penguatan sosialisasi pemilu kepada masyarakat.
Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengimbau partai politik pengusung untuk turut menyosialisasikan aturan yang benar kepada pemilih. * * *
Baca juga : Bobby Nasution Terima Surat Tugas dari PAN untuk Bertarung di Pilkada Sumut
Bagikan