JT - Kepolisian menangkap seorang pengamen berinisial D (29) atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pelaku berinisial D sudah diamankan," kata Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, Jumat di Jakarta.
Baca juga : PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Luncurkan Miniatur Bus Edukasi untuk Anak
Ricky menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku terlihat melakukan pelecehan terhadap korban.
Menanggapi informasi yang tersebar di media sosial, polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah bukti dirasa cukup, petugas menangkap pelaku pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB di rumahnya di Jalan Serdang Baru I, Kemayoran.
Polisi juga menyita pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Selama 2023, Sudin Dishub Jakbar Jaring 29 Ribu Kendaraan
"Mengingat korban adalah anak di bawah umur, kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat," tambah Ricky. * * *
Bagikan