JT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda) lain untuk mengadopsi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat diselesaikan hanya dalam 10 jam.
"Kalau bisa, daerah lain lebih cepat, misalnya 30 menit. Kami berharap pemda terus mengembangkan inovasi demi pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, dalam keterangannya, Senin.
Baca juga : Kemkomdigi Terima Hibah Lahan 2,5 Hektare di Cikarang untuk Pengembangan Talenta Digital
Ia menegaskan bahwa Pemkot Tangerang sangat terbuka untuk berbagi inovasi. Bahkan, pihaknya juga siap mengadopsi layanan inovatif dari daerah lain.
"Kita semua saling berbagi demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tambah Nurdin.
Setelah mendapat kunjungan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sejumlah daerah, seperti Kota Payakumbuh (Sumatera Barat) dan Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), telah mempelajari layanan PBG Kota Tangerang.
Baca juga : KAI Amankan 6.455 Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp10,4 Miliar Selama 2024
Layanan PBG Kota Tangerang memangkas waktu penerbitan dari 45 hari menjadi hanya 10 jam, bahkan dapat selesai dalam 60 menit.
Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno mengapresiasi inovasi tersebut.
Bagikan