JAKARTATERKINI.ID - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan harapannya agar Bawaslu dapat bekerja secara ideal.
Baca juga : KPU Bantah Mahfud Md Tentang Suara Ganjar-Mahfud yang Dikunci 17 Persen
Hal ini merujuk pada persoalan APK seperti bendera partai, baliho, dan spanduk peserta Pemilu 2024 yang dipasang secara tidak tertib, bahkan ada yang dipasang di lokasi terlarang.
"Hari ini lihat saja di sekeliling Jakarta, bendera partai, baliho, di mana-mana berceceran," ucap Wibi.
KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang dianggap terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024 melalui Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363.
Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Membutuhkan 30.766 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024
Lokasi tersebut meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik.
Peserta Pemilu yang melanggar aturan ini dapat ditindak oleh Bawaslu DKI Jakarta sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Bagikan