JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan niatnya memberikan sanksi tegas kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) apabila terbukti melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca juga : BP3MI Banten Berhasil Cegah 660 PMI Ilegal Berangkat ke Luar Negeri
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan apabila perusahaan tidak mematuhi kewajibannya dalam penerapan persyaratan K3.
"Pemeriksaan lapangan kedua yang dilakukan oleh Kemnaker bertujuan untuk mendapatkan informasi menyeluruh mengenai penyebab kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut," ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker fokus pada pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur selama pemeriksaan.
Baca juga : 5.614 Personel Gabungan Siap Amankan Pelantikan Anggota DPR RI 2024-2029
Koordinasi dengan pihak kepolisian juga ditingkatkan untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan kerja dan menentukan tanggung jawab serta menegakkan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menaker menekankan bahwa industri smelter, yang termasuk dalam kategori risiko bahaya tinggi, harus memastikan penerapan standar K3 yang tinggi.
Bagikan