JAKARTATERKINI.ID - Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten, mengumumkan pemindahan tujuh layanan kepolisian ke gedung baru di Jalan Harapan III No. 51 Babakan, belakang TangCity Mall, mulai Senin (15/1).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah selesainya pembangunan gedung baru dengan luas lahan 16.653 meter persegi. Sebelumnya, layanan kepolisian terpadu (SPKT) berpusat di gedung lama di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Baca juga : Tabalong Siapkan 20 Unit Bajaj Listrik untuk Angkutan Rakyat Ramah Lingkungan
"Setelah proses pembangunan yang dimulai sejak tahun 2019 ini rampung, per hari ini, kami memindahkan sejumlah SPKT ke lokasi gedung baru agar proses pelayanan dapat berjalan lebih maksimal," ujar Zain Dwi Nugroho.
Tujuh layanan yang dipindahkan meliputi penerimaan laporan/pengaduan (SPKT), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), perizinan keramaian, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR), Tilang Elektronik (ETLE), Penjengukan Tahanan, dan Pengaduan Masyarakat.
Meskipun demikian, layanan perpanjangan SIM secara langsung (non-daring) akan tetap dipusatkan di gedung lama.
Baca juga : Pemkot Inisiasi Gerakan Sedekah: Satu Telur Satu Minggu
Bagikan