JAKARTATERKINI.ID - Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan tersangka dalam kasus pemeran film porno Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee hingga 40 hari ke depan.
"Saar ini dilakukan penahanan lanjutan selama 40 hari ke depan. Jadi, saat ini tersangka saudari S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, pada hari Kamis.
Baca juga : Upaya Mencegah Stunting di Jakarta Pusat Melalui Peningkatan Kapasitas Tim Pendamping Keluarga
Sementara itu, untuk tersangka lainnya, Ade Ary menjelaskan bahwa mereka masih diminta untuk wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
"Akan terus dilakukan wajib lapor selama proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeran film porno tidak perlu ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Perkuat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing untuk Menangani Pencari Suaka
"Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan," ujarnya pada hari Rabu.
Ade Safri juga menambahkan bahwa alasan tidak melakukan penahanan terhadap para pemeran adalah untuk fokus pada penanganan kasus tersebut.
Bagikan