JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menampik klaim calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, terkait dugaan adanya algoritma yang disengaja untuk membatasi suara Ganjar-Mahfud hingga maksimal 17 persen.
"Dari awal, KPU tidak menetapkan suara untuk individu atau partai tertentu. Proses pemungutan suara ini bersifat langsung," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Jumat.
Baca juga : Menko Polhukam Mahfud MD: Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023-2024 di Indonesia Berjalan Lancar
Hasyim menjelaskan bahwa jumlah suara ditentukan oleh para pemilih yang menggunakan hak suara mereka pada hari pencoblosan Rabu (14/2) yang lalu.
Dia menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kontrol atas jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) maupun hasil perolehan suara dari pencoblosan.
Oleh karena itu, Hasyim menjelaskan bahwa perolehan suara, baik dalam bentuk jumlah suara maupun persentase, adalah hasil dari penghitungan suara yang dilakukan secara bertahap dari TPS.
Baca juga : Pramono Janji Tinjau Ulang Retribusi dan Proyek Terbengkalai di Pasar Munjul
"Jadi, jika ada informasi atau pernyataan sejenisnya, KPU membantah bahwa KPU tidak pernah menetapkan atau membatasi suara untuk partai atau pasangan calon tertentu," katanya.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengenai dugaan adanya algoritma yang disengaja untuk membatasi suara Ganjar-Mahfud hingga maksimal 17 persen.
Bagikan