JT - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta di Jakarta, Jumat, saat membacakan putusan.
Baca juga : TNI Dirikan Dapur Umum dan Fasilitas Kesehatan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.
Selain itu, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dihentikan oleh penyidik sehingga yang disampaikan (sebagai alasan gugatan praperadilan) masih prematur.
"Tidak adanya satu bukti apapun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut, tidak dapat membuktikan dalilnya," tuturnya.
Baca juga : Menko Pangan Pastikan Stok Ayam Ras dan Telur Aman Selama Ramadhan
Kuasa Hukum MAKI, KEMAKI dan LP3HI, Rinaldi Putra mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim yang telah menolak gugatannya, karena intinya bukan pada diterima atau tidaknya gugatan tersebut.
"Ini masih tahap awal. Kami akan melakukan praperadilan kembali ketika satu bulan dari putusan ini tidak juga ditahan," katanya.
Bagikan