JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 20,75 Persen pada Januari—Juli 2024
Baca juga : Panglima TNI Ungkap Bantuan yang Sudah Dikirim ke Palestina
Bagikan