JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Menteri Keuangan: APBN 2023 Melindungi Masyarakat Rentan
Baca juga : KPI Terbitkan Surat Edaran Untuk Lembaga Penyiaran saat Ramadhan
Bagikan